JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Musisi Anji dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam kasus kepemilikan narkoba, Rabu hari ini (5/10/2021). Anji disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Hari ini sidangnya," ujar Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto, Rabu (6/10/2021).
Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu disita ganja dalam kemasan plastik berisi 7 linting ganja kering.
Turut pula disita 1 plastik klip bertuliskan 'bananacush' berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya di tempat singgah terdakwa Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatan itu, Anji didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.