Menaker: UMP 2021 tak Naik
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,"
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akhirnya memutuskan tak menaikkan UMP tahun 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih terdampak pandemi.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Dalam surat itu termaktub "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,".
Keputusan ini secara resmi akan diumumkan pada 31 Oktober 2020.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran pada 9 dan 10 November mendatang. Aksi ini mengusung agenda strategis menuntut pemerintah menaikkan UMP 2021.
"Pada 9 dan 10 November buruh akan turun serentak di 24 provinsi. Salah satu agendanya adalah menuntut kenaikan UMP 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said mengatakan, tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Pihaknya akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.
"Kalau kenaikan UMP ini benar benar tak diakomodir maka kami akan turun dengan jumlah lebih besar. Dan ini akan disuarakan di semua provinsi," katanya.
Sebelumnya pengusaha sudah mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tak naik karena situasi ekonomi yang belum menentu. Buruh diharapkan bisa menerima keadaan ini agar perusahaan tetap bertahan.
"Kita harapkan semua bisa menerima keadaan ini. Karena situasi ekonomi memang masih terdampak pandemi. Yang dijaga sekarang bagaimana perusahaan tetap bertahan dan tidak ada PHK," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.
Sementara kalangan buruh tetap mendesak agar UMP 2021 dinaikkan meski tak sebesar kenaikan sebelumnya. Mereka menyebut jika UMP tak dinaikkan artinya pengusaha memenggal hak-hak buruh.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
