Amerika Serikat Setujui Kerjasama Ekstradisi Dengan Indonesia
Setelah sekian lama Indonesia-AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi, akhirnya melalui pertemuan luar biasa dengan Dubes AS, Indonesia mendapat persetujuan perjanjian ekstradisi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sukses mendapatkan persetujuan Dubes Amerika Serikat dalam urusan Ekstradisi warga negara, Sabtu (2/10/2021).
Setelah sekian lama Indonesia-Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi, akhirnya kata Yasonna pihaknya mendapat persetujuan untuk sama-sama berkomitmen memulai perjanjian ekstradisi.
"Memang benar kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi, tapi dengan adanya komitmen kedua negara, kedepan permintaan ekstradisi dari kita pemerintah Indonesia sudah tidak lagi terkendala," tukasnya sesaat setelah Pertemuan Kehormatan pembahasan MLA, Kamis kemarin.
tetapi kita bisa berkoordinasi. Beberapa kasus ekstradisi yang kami mohonkan diterima dan diproses dengan baik oleh Pemerintah AS,” kata Yasonna.
Sementara itu Dubes Amerika, Kim mengatakan Perjanjian MLA dengan Indonesia dapat meningkatkan hubungan kerja sama antar negara (Indonesia dan AS). Olehnya atas perjanjian ini, pihaknya akan menugaskan para tenaga ahli untuk menyelenggarakan fokus group discussion untuk mempermatang perjanjian.
"Kami akan menugaskan tenaga ahli terkait isu ini (MLA) termasuk untuk menyelenggarakan pertemuan/working group discussion (FGD),” ujar Kim.
Selain itu, Dubes AS juga mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi.
“Saat ini Indonesia dan AS berlum memiliki perjanjian ekstradisi, tetapi kami sangat mengapresiasi Indonesia yang telah memproses beberapa kasus permohonan ekstradisi dari AS,” tandas Kim.
Diketahui dengan adanya komitmen dari Amerika serikat terkait ekstradisi ini, Aparat Penegak Hukum pemerintah Indonesia kedepan tidak perlu ragu untuk kemudian mengejar oknum-oknum pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Amerika Serikat. Begitu juga sebaliknya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
