MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat negara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali digelar di PN Makassar, Rabu (29/9/2021).
Sejumlah saksi dari pihak swasta yang ditengarai menjalin kontak dan memberikan sejumlah uang dan fee pada terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dimintai keterangannya.
Sejumlah saksi masing-masing Direktur PT Kurnia Jaya Yusuf Rombeng, kemudian kontraktor CV Michella, Yohanes Tyos (Direktur Jetski Safari), Petrus Yalim (saksi khusus Edy Rahmat) dan H Indar (Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana) serta terkahir Yusman Yusuf (Karyawan PT Pare Karya Sejahtera).
Jaksa Penuntut Umum Siswandono mengatakan saksi-saksi itu ditengarai memberi uang kepada terdakwa baik Nurdin Abdullah ataupun Edy Rahmat.
"Yang pertama kita mau minta keterangan saksi-saksi yang kita duga memberikan uang, baik kepada Nurdin Abdullah ataupun Edy Rahmat," terangnya.
Khusus untuk Yohanis Tyos yang merupakan pengusaha penjual jetsky, kata Siswandono Jaksa Penuntut Umum KPK sengaja dihadirkan juga untuk memberi keterangan terkait dugaan aliran dana yang digunakan terdakwa untuk membeli jetsky.
"Jadi kami gali keterangannya karena kami duga aliran dana digunakan terdakwa untuk membeli jetsky," tukasnya.
Diketahui hingga saat ini sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini dipimpin Ibrahim Palino yang tidak lain wakil Ketua PN.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!