TORUT, PEDOMANMEDIA - KPU Toraja Utara (Torut) enggan menyebutkan anggaran pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"Kalau soal anggaran saya tidak tahu. Di tingkat kami hanya sekedar speknya untuk tentukan karena kalau di pengadaan itu kami tidak masuk lagi di situ, kami hanya speknya, apakah itu sesuai dengan spek. Untuk lebih jelas ke sekretariat," ungkap salah satu Komisioner KPU Torut Anshar Tangkesalu, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, Anshar menjelaskan pengadaan baliho 5 buah untuk Kabupaten per masing-masing Paslon. Pengadaan spanduk sebanyak 1 buah per kelurahan/lembang masing-masing paslon. Sementara untuk umbul-umbul 8 buah per kecamatan masing-masing paslon.
"Baliho ukurannya 3x5 meter. Itu untuk kabupaten, jadi 5 buah setiap pasangan calon. Total yang kita cetak itu 15 buah baliho," katanya.
"Kemudian, spanduk ukuran 6x1 meter. Itu sebanyak 1 buah per kelurahan/lembang masing-masing paslon. Untuk umbul-umbul itu di tingkat kecamatan itu ukurannya 0,5x4 meter, itu sebanyak 8 buah per kecamatan masing-masing paslon," tambahnya.
Anshar juga menjelaskan bahwa jika paslon ingin mencetak spanduk, baliho, atau umbul-umbul itu 200% dari jumlah yang telah ditetapkan KPU.
"Contohnya, untuk umbul-umbul mereka hanya bisa mencetak maksimal 16," jelasnya.
Anshar menambahkan, selain baliho, spanduk dan umbul-umbul pihaknya juga memfasilitasi APK seperti brosur dan poster.
"Browser itu ukurannya 21x29,7 cm. Untuk poster ukurannya 40x60 cm. jumlah bahan kampanye ini yaitu yang difasilitasi oleh KPU adalah 20% dari jumlah KK Kabupaten Torut. Kita sudah serahkan semua ke masing-masing paslon," cetusnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Malam ini Bawaslu dan Pemda Torut Tertibkan APK Jelang Masa Tenang
-
Bawaslu Kabupaten Gowa Targetkan APK Bersih di Masa Tenang
-
Ramai! Nama Calon Komisioner KPU Tator-Torut juga Beredar di Medsos dan WAG
-
Back Up KPU, Polres Torut Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024
-
Persiapan 2024, KPU dan Pemda Torut Tanda Tangani MoU Desa Peduli Pemilu