MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit pada kantor BRI Cabang Panakukang akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka, Kamis 23 September kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Benar tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya Minggu (26/9/2021).
Penyidik Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit, pada kantor BRI cabang Panakukkang. Tahun 2020 dengan kerugian Rp3,4 miliar, dari 157 kartu kredit jenis BRISPOT.
Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik juga turut melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut dalam kasus tersebut.
Modusnya, para tersangka melakukan penerbitan dokumen atau data permohonan kartu kredit palsu. Dengan memasukkan data palsu pemohon kartu kredit, untuk digunakan secara pribadi oleh para tersangka.
“Mereka ini selain memalsukan data pemohon kartu kredit, mereka juga menggunakan kartu kredit di gesek tunai, untuk dikuras isinya,” tambah Idil lagi.
lebih jauh tiga tersangka ini masing-masing adalah Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak Eksternal BRI inisial SHBS, dan inisial SR.
Mereka disangkakan telah terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Sulsel, dalam status tahanan titipan. “Tersangka akan kita tahan hingga 20 hari kedepan dengan alasan, dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit