Hendak Pesta Sabu, Buruh Batu di Bantaeng Diringkus Polisi
Pelaku akan disangkakan pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Seorang Pria berinisial Al bin Ta (35), yang berprofesi sebagai tukang batu ditangkap Sat Narkoba Polres Bantaeng. Ia diamankan karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap kediamannya di Kampung Bolorapak, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa pada Senin (26/10/2020). Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi No.pol : LP.A. /. /X/ 2020/ SPKT, 26 Oktober 2020.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 saset plastik kecil diduga berisi Shabu-shabu, 1 potongan perekat/ double tip, 2 lembar potongan plastik bening, 1lembar saset kosong bekas pakai, 2 batang pipet bentuk L
Serta, 1 biji penutup bong warna putih, 3 batang sumbu kompor, 24 batang pipet bening, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet minuman warna bening, 1 batang pipet penyaring, 3 batang potongan pipet bening, 1 batang sumbu kompor, dan 9 biji korek gas.
Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering digunakan tempat pesta sabu-sabu.
"Mengetahui informasi itu, Kanit Lidik Sat Narkoba Aipda Saharuddin bersama anggota sat Resnarkoba dibantu oleh Unit Buser Sat Reskrim langsung melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya," katanya.
"Selanjutnya penyidik Sat Narkoba membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan penelitian," tambahnya.
Ia mengurai bahwa, pelaku akan disangkakan pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
"Saya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi kepada kepolisian, karena untuk memberantas peredaran narkoba juga merupakan tugas bersama sama masyarakat dan Polri," pungkasnya.
