MAKASSAR PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes berhasil menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya, KA (23) tidak jauh dari TKP, Sabtu (25/9/2021).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, membenarkan adanya pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makasar yang diamankan.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," ucap Kombes Witnu Urip Laksana.
Lanjut Kombes Witnu Urip Laksana, menjelaskan pelaku kerap dilarang istirahat di masjid oleh pengurus Masjid Raya. Pelaku KA (23) merupakan warga Jalan Tinumbu, Makassar.
"Pelaku membakar mimbar Masjid Raya karena sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan pihak securiti masjid," ujar Kombes Witnu Urip Laksana.
Adapun barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid, jumlah potongan dan serpihan mimbar masjid dan beberapa kitab suci Alquran ikut terbakar karena berada dekat mimbar masjid.
"Pelaku juga dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.