Menpan-RB Bolehkan Pegawai Pemkot Makassar WFO 100 Persen
Hanya saja kata Tjahjo Kumolo, WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi izin pegawai ASN Pemerintah Kota Makassar untuk kembali melakukan Work From Office (WFO), Jumat (24/9/2021)
Kata Dia bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Namun begitu, khusus untuk daerah diluar Jawa dan Bali yang merupakan daerah esensial pada PPKM Level 4 WFO maksimal dibolehkan hingga 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
"Hanya saja tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19," ujarnya seperti dilansir dari situs resmi sekertariat Kabinet.
Diketahui Kota Makassar yang termasuk daerah esensial diluar pulau Jawa dan Bali memang telah sukses dengan program vaksinasi. Kini status wilayah Kota Makassar telah berstatus zona kuning.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan saat ini sekitar 60 persen dari warga Makassar telah menerima vaksin Covid-19. Sehingga tidak hanya status risiko penularan yang turun. Pemerintah pusat juga menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 langsung ke level 2.
"Kita sudah zona kuning dan turun langsung ke level 2 dari level 4. Jadi tidak level 3 lagi, tapi langsung turun ke level 2, ujarnya baru-baru ini.
Diketahui pemberlakuan WFO untuk pegawai ASN tersebut diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, maka kata Tjahjo, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
