Polisi di Makassar Amankan Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Roda Dua
RI ternyata telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali. Tersangka RI diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Personel Polsek Mamajang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku seorang wanita berinisial RI (42).
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah mamajang, Kota Makassar,” kata Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, Senin (26/10/2020).
"Kami menerima laporan salah satu korbannya. Pencarian pelaku juga lumayan memakan waktu ,karena lihai dalam bersembunyi," tambahnya.
Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin Panit Reskrim Polres Mamajang Aiptu Zaenal melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku berinisial RI (42) di salah satu kos di Jalan Syekh Yusuf-Galontala, Kabupaten Gowa, Minggu (25/10/2020) malam.
“Saat penangkapan, tim ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yamaha zeon,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan diketahui, pelaku menerima gadai motor dan mengambil uang tebusan. Awalnya korban mengadaikan sepeda motornya kepada pelaku dalam jumlah yang sudah disepakati, ternyata sepeda motor dan uang penebusan korban raib diambil sipelaku.
Dari hasil penyidikan diketahui, RI ternyata telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali. Tersangka RI diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Pelaku diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
