Muh. Syakir : Senin, 20 September 2021 07:33
Masjid Al Markaz Al Islami (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tujuh aset negara di Sulawesi Selatan yang sedang digugat. Beberapa telah incraht, sebagian lagi dalam proses kasasi.

Dua aset yang sedang dalam proses kasasi saat ini adalah Universitas Hasanuddin dan Al Markaz Al Islami. Dua lokasi ini digugat oleh pihak yang sama.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat. Di antaranya aset milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, pendidikan, dan juga milik BUMN.

"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat, pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah incraht. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, jalan tol, itu sudah incraht. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," ucapnya.

Selanjutnya, kata Niken, ada Al Markaz yang juga digugat. Namun kabarnya ksus ini sudah dimenangkan di tingkat kasasi.

"Alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah incraht. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan," lanjutnya.

Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatan karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat. Penggugatnya adalah Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.

Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.

Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel telah memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami, Makassar dari gugatan pihak ketiga.

"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," jelasnya.

Lahan Al-Markaz Al Islami, ucap Plt Gubernur adalah satu dari tujuh aset negara yang bernilai triliunan rupiah yang berada dalam ancaman gugatan pihak ketiga. Selain Al Markaz juga ikut digugat tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar dan lain-lain.

Atas adanya gugatan tersebut, Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.

"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," terangnya.