Minggu, 19 September 2021 20:28

Cukai Rokok Naik di 2022, Bisa Merusak Skenario Pemulihan Ekonomi

Cukai rokok akan naik di 2022. (ilustrasi/int)
Cukai rokok akan naik di 2022. (ilustrasi/int)

Seharusnya pajak sektor ini tak dipaksakan naik. Karena momentum pemulihan ekonomi sedang berlangsung.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai bisa merusak skenario pemulihan ekonomi. Kenaikan di 2022 dipandang terlalu terburu-buru.

"Terlalu terburu-buru. Karena sebenarnya ekonomi belum pulih meski kita bisa bebas dari pandemi di akhir tahun. Kita butuh waktu lebih panjang," terang analis ekonomi Sjamsul Ridjal kepada PEDOMANMEDIA, Ahad (19/9/2021).

Sjamsul menjelaskan, kenaikan CHT tak mendesak. Karena ini bukan sektor penyangga utama pajak negara.

Baca Juga

CHT hanya dipakai sebagai indikator penyeimbang pendapatan negara. Seharusnya kata Sjamsul, pajak sektor ini tak dipaksakan naik karena momentum pemulihan ekonomi sedang berlangsung.

"Tentu ada kekhawatiran terjadi guncangan di industri ini. Termasuk di kelompok petani tembakau. Kalau itu goyah, bisa terjadi PHK. inikan masalah sosial lagi yang muncul," jelasnya.

Sjamsul juga menjelaskan, cukai rokok erat kaitannya dengan petani tembakau. Setiap kali CHT naik, petani tembakau selalu mengalami degradasi harga.

Posisi mereka dilematis. Saat mereka memaksakan harga naik mengikuti CHT, pemasaran anjlok. Di sisi lain, jika tak dinaikkan, petani akan mengalami kerugian besar.

"Sementara pemerintah kan hanya memikirkan pendapatan pajak. Faktor psikologinya mereka lupa. Karena itu kenaikan CHT harus ditunda," imbuhnya.

Sebelumnya pengusaha dari berbagai sektor merespons rencana pemerintah menaikkan kembali cukai hasil tembakau (CHT) di 2022. Kenaikan ini diramal bakal memberi ekses multisektor.

"Efeknya pasti ada. Karena sebenarnya kenaikan ini timingnya kurang tepat," jelas Sofyandi Alam, importir bahan pokok, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Sofyan, saat ini ekonomi masih terdampak pandemi. Efeknya pasti akan terlihat hingga tahun depan.

Sehingga kenaikan CHT bisa memberi imbas balik yang serius di sektor lain. Mau tidak mau kata Sofyan, industri yang mempekerjakan banyak orang selalu berdampak luas jika terjadi kemunduran.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo juga mengakui hal itu. Ia mengatakan, kenaikan CHT tidak mempertimbangkan kepentingan petani dan pelaku di industri tembakau.

Pemerintah Ngotot CHT NaikLo

Pemerintah memungkinkan menaikkan cukai rokok di tahun 2022. Kenaikan ini seiring proyeksi penerimaan cukai yang dipatok pada RAPBN mendatang.

Target penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka ini tumbuh 11% dari outlook tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, terkait aspek sisi kesehatan terutama prevalensi merokok dan anak-anak.

"Seperti tadi disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami akan jelaskan mengenai policy CHT, kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal yang selalu kami sampaikan dalam menetapkan CHT," katanya baru baru ini.

Sri Mulyani melanjutkan, faktor kedua adalah terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.

"Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok, terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok dan petani yang berhubungan dengan petani tembakau, dan kemudian juga dari sisi penerimaan negara serta faktor rokok ilegal," jelasnya.

Dengan adanya empat faktor tersebut pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai.

Editor : Muh. Syakir
#CHT Naik #Cukai Rokok #Pemulihan Ekonomi
Berikan Komentar Anda