Buruh Turun ke Jalan Lagi 9-10 November, Tuntut Kenaikan UMP
Tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Buruh akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran pada 9 dan 10 November mendatag. Aksi ini mengusung agenda strategis menuntut pemerintah menaikkan UMP 2021.
"Pada 9 dan 10 November buruh akan turun serentak di 24 provinsi. Salah satu agendanya adalah menuntut kenaikan UMP 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
Said mengatakan, tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Pihaknya akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.
"Kalau kenaikan UMP ini benar benar tak diakomodir maka kami akan turun dengan jumlah lebih besar. Dan ini akan disuarakan di semua provinsi," katanya.
Sebelumnya pengusaha sudah mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tak naik karena situasi ekonomi yang belum menentu. Buruh diharapkan bisa menerima keadaan ini agar perusahaan tetap bertahan.
"Kita harapkan semua bisa menerima keadaan ini. Karena situasi ekonomi memang masih terdampak pandemi. Yang dijaga sekarang bagaimana perusahaan tetap bertahan dan tidak ada PHK," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.
Sementara kalangan buruh tetap mendorong agar UMP 2021 tetap dinaikkan meski tak sebesar kenaikan sebelumnya. Mereka menyebut jika UMP tak dinaikkan artinya pengusaha memenggal hak-hak buruh.
Adi mengakui situasi ekonomi belum bisa stabil sampai 2021. Karenanya, jika kenaikan upah dipaksakan akan banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan.
"Tentu ini dampaknya lebih buruk. Kita sedapat mungkin menghindari PHK. Sehingga skema tidak adanya kenaikan UMP di 2021 menjadi opsi yang harus dipikirkan bersama," paparnya.
Adi menjelaskan, ia bersama kalangan pengusaha telah merundingkan hal ini secara bipartit. Berdasarkan bipartit, nanti baru diputuskan apakah UMP lebih rendah atau ada kenaikan. Karena dasarnya adalah bagaimana menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Adi mengatakan, skema ini memang berat bagi pekerja. Tetapi ini adalah opsi paling realistis. Hanya dengan menunda kenaikan UMP, perusahaan bisa tetap melanjutkan kegiatan usaha.
