Polisi Tetapkan 11 Tersangka Perusakan Kantor Nasdem, 3 Anak di Bawah Umur
Para tersangka adalah 5 mahasiswa, 3 warga masyarakat, dan 3 pelajar yang masih di bawah umur. Kini ke-11 tersangka akan menjalani proses lebih lanjut.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa dan perusakan kantor Partai Nasdem Makassar. Ke-11 tersangka terdiri atas mahasiswa, warga sipil dan sebagian lagi pelajar.
"Sudah. 11 orang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan, Sabtu (24/10/2020).
Yudhiawan menjelaskan, ke-11 tersangka dijerat kasus perusakan. Mereka diproses hukum karena melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa.
Yudhiawan menjelaskan, para tersangka adalah 5 mahasiswa, 3 warga masyarakat, dan 3 pelajar yang masih di bawah umur. Kini ke-11 tersangka akan menjalani proses lebih lanjut.
Siang tadi pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan mahasiswanya tidak terlibat aksi penyerangan kantor DPD NasDem Makassar saat demo omnibus law ricuh di Jalan AP Pettarani. Kabag Humas UNM Baharuddin mengatakan massa yang menyerang kantor NasDem Makassar tidak menggunakan jas almamater UNM.
"Aksi bentrok yang terjadi semalam bukan merupakan mahasiswa dari UNM Makassar. Karena mahasiswa UNM Makassar saat melakukan aksi demonstrasi selalu mengenakan jas almamater dan semalam tidak ada yang mengenakan jas almamater," kata Burhanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya aksi unjuk rasa massa mahasiswa di Jalan AP Pettarani, Makassar, depan kampus UNM berakhir ricuh Kamis malam. Di tengah aksi, seketika muncul sekelompok massa yang menyerang kantor NasDem Makassar dan membakar ambulans yang diparkir di kantor tersebut.
Atas aksi ricuh tersebut, Burhanuddin menyebut aksi mahasiswanya yang sebelumnya damai telah disusupi orang tak dikenal. Hingga kini UNM masih menunggu laporan resmi dari kepolisian terkait aktor pembuat aksi tersebut ricuh.
