MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Azwar mengatakan, cagar budaya merupakan sumber daya yang harus dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan, dikembangkan dan dipasarkan untuk kepentingan publik.
Hal ini yang mendasari Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tahun nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Grand Town Makassar, Kamis (16/9/2021).
Azwar menjelaskan, tujuan pengelolaan cagar budaya yaitu kebermanfaatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, setiap rancangan pengelolaan Cagar Budaya diharapkan memberikan ruang sekaligus peluang yang besar bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif," papar politisi PKS ini.
Pemateri pertama, Muhammad Istiqomah menyampaikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan.
"Sehingga dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana oleh masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Pemateri selanjutnya, Wahyuddin menambahkan, pelestarian cagar budaya menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
"Warisan budaya tidak hanya menjadi beban yang harus dijaga, namun juga menjadi peluang kerja. Masyarakat di sekitar harus menyadari nilai penting dari cagar budaya itu sendiri," paparnya.
BERITA TERKAIT
-
Soroti Taman Kota tak Terurus, DPRD Makassar Usul Dibentuk UPTD Khusus
-
FPDIP DPRD Makassar Dorong APBD-P 2026 Fokus di Sektor Infrastruktur-UMKM
-
DPRD Makassar Ingatkan RSUD Daya tak Fokus Layanan Administratif, tapi Tindakan Konkret
-
Sayap Gedung DPRD Makassar Rampung, September Siap Difungsikan
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan