KENDARI, PEDOMANMEDIA - Polisi mengungkap pelaku penipuan penggandaan uang ratusan juta di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Modusnya, pelaku menggandakan uang lewat ritual gaib.
Pelaku adalah S (50) warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pria paruh baya itu polisi menyita 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan ritual gaib.
"Pelaku S ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang," kata Fery saat merilis kasus tersebut di Loby Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kamis (9/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2016 lalu.
Polisi menyita alat meditasi praktik gaib berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan, satu sisir pisang sebagai sesajen.
Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Tersangka terancam penjara selama 15 tahun," tandas Fery Walintukan.
Pria paruh baya ini melakukan aksinya sejak 2016 dan terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polda Sultra.
Penulis: Edy
BERITA TERKAIT
-
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Salo Kendari, 11 Orang Ditangkap
-
Soal Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Konawe, Polda Sultra Diminta tak Tinggal Diam
-
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Akun FB Emma Aish Dilapor ke Polda Sultra
-
Sinergitas Korem 143 Haluoleo-Polda Sultra, Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19