MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemkot Makassar kembali memperpanjang masa PPKM hingga 20 September. Sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat masih dibatasi, utamanya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dan kampus, Rabu (8/9/2021).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakui surat edaran Nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021, belakangan belum menyetujui kegiatan belajar mengajar.
Dalam poin a surat edaran yang ditandatanganinya itu, Danny meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," bunyi poin PPKM tersebut.
Kepatuhan atas aturan itu memang sangat diharapkan, meski bagi mereka yang sengaja melanggar, Pemerintah tidak akan mentolerir dan telah menyiapkan sanksi.
Menanggapi hal ini, salah satu orang tua siswa di Manggala, Kota Makassar, Atiek mengaku jenuh dengan PPKM yang kata dia tidak kunjung berakhir. Pasalnya anaknya yang saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 harus selalu didampingi saat belajar.
"Saya ini usaha kecil-kecilan juga. Kalau anak-anak masih belum belajar tatap muka, pasti didampingi lagi, anu ribet Ki. Apalagi belajar online itu pasti pakai HP lagi. Anak-anak sampai merengek minta hape," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar-BPN Teken Kerja Sama, Fokus Selamatkan Aset Daerah
-
Penuhi Target Baku Mutu, Pemkot Makassar Benahi Pengolahan Air Lindi TPA Antang
-
Appi Apresiasi Partai Demokrat Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Losari
-
Bertemu CIDeS ICMI, Appi Harap Cendekiawan Beri Masukan Konstruktif Bangun Makassar
-
Opening Ceremony GATF GUTF 2026: Wawali Aliyah Bicara Ekosistem Pariwisata Makassar