Pukat Desak Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian Makassar
Kerugian negara pada kasus Pegadaian mencapai Rp4 miliar. Sehingga terlalu subjektif jika penyidik tidak menahan 5 tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Direktur Pukat Farid Mamma mendesak penyidik Polda Sulsel menahan 5 tersangka kasus dugaan 'nasabah fiktif' di Pegadaian Makassar. Ia menilai, pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan mencederai rasa keadilan.
"Harusnya ditahan. Penyidik harus mempertimbangkan rasa keadilan publik. Kalau orang curi ayam saja ditahan, ini harusnya ditahan juga," tegas Farid kepada PEDOMANMEDIA, selasa (7/9/2021).
Menurut Farid, dugaan kerugian negara pada kasus Pegadaian mencapai Rp4 miliar. Ia menyebut nilai ini terbilang besar. Sehingga terlalu subjektif jika penyidik tidak menahan 5 tersangka.
"Ini mencederai rasa keadilan. Karena ada orang yang diduga merugikan negara Rp4 miliar justru dibiarkan berkeliaran. Bagaimana mau memberi efek jera kalau begitu," ketusnya.
Farid menjelaskan, penyidik memang memiliki hal subjektivitas. UU memberinya wewenang untuk menahan dan tidak menahan tersangka.
Hanya saja, hak subjektivitas itu harus digunakan secara terukur. Dalam kasus ini penyidik terkesan kebablasan. Tidak mempertimbangkan rasa keadilan.
"Justru kalau tidak ditahan bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap kepolisian. Masa pencuri ayam, pencuri sandal bisa dengan mudah ditahan. Padahal dia hanya merugikan satu orang. Tapi ini merugikan negara malah dibiarkan. Di mana keadilannya?," papar Farid.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengembangkan modus skandal 'nasabah fiktif' di Kantor Pegadaian Cabang Parang Tambung, Makassar. Kasus ini berpotensi memunculkan lebih banyak tersangka.
"Pemeriksaan terus berjalan. Dan ini pasti berkembang," terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (2/9/2021).
Fadli mengisyaratkan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak hanya berhenti pada Pegadaian Parang Tambung.
Ditanya soal kemungkinan penyelidikan ke cabang-cabang lain dan kantor Pegadaian Makassar, ia tak menampiknya. Namun menurutnya pemeriksaan masih berjalan. Penyidik akan menyelidiki semua yang terkait.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar skandal korupsi di tubuh Pegadaian Parang Tambung. Tidak tanggung-tanggung Pimpinannya, SM resmi dijadikan tersangka usai ketahuan menjalankan modus korupsi hingga merugikan negara hingga 4 miliar lebih.
PT Pegadaian Cabang Parang Tambung diduga mencairkan dana gadai untuk 19 nasabah fiktif yang menggadaikan BPKB Mobil dari perusahaan finance (pembiayaan). 19 BPKB mobil itu digadai ke Pegadaian, meski pada dasarnya BPKB itu tidak lolos syarat.
Parahnya pihak Pegadaian justru tidak melakukan identifikasi lebih lanjut dan justru mencairkan dana gadai sehingga timbul kerugian negara hingga Rp 4 miliar lebih.
Atas dasar itu kemudian dilakukan penyidikan dan akhirnya ditetapkan 5 orang tersangka dimana satu di antaranya adalah pimpinan Pegadaian Parang Tambung berinisial SM. Namun dari 5 tersangka belum satupun yang ditahan.
