Muh. Chaidir : Jumat, 03 September 2021 09:43
Pelimpahan tiga tersangka kasus transaksi 1 Kg sabu taman Sidrap oleh BNNP Sulsel pada Kejaksaan Negeri Sidrap melalui perwakilan Seksi Narkotika Kejati Sulsel Muh Zahroel Ramadhana (ist)

SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 1 Kg di Sidrap akhirnya dilimpahkan BNNP Sulsel.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, dan diterima oleh tim Jaksa Kejati Sulsel Muh Zahroel Ramadhana, anggota seksi Narkotika Kejati Sulsel, pada Rabu (1/9).

Zahroel saat dikonfirmasi mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua ini. Ketiga tersangka masing masing Abd. Azis Bin Pamusuruan, Bahtiar Alias Batteng Bin Passaung, dan Inda Rukmana Binti Agustan resmi berstatus terdakwa dan akan segera menjalani sidang pembuktian.

"Statusnya setelah pelimpahan sudah menjadi terdakwa. Kedepannya mereka sudah akan kita sidang di Pengadilan Negeri Sidrap," ujar Zahroel Ramadhana, Jumat (3/9/2021).

Diketahui tersangka Abd. Azis pada Mei 2021 lalu tertangkap melakukan transaksi di sebuah taman rekreasi di Kabupaten Sidrap.

Beruntung, aksinya itu tercium oleh petugas BNNP Sulsel, sehingga tersangka kemudian diamankan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.065 gram atau 1,06 kg dari tangan Abd Azis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.