Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Bontobaji Bulukumba Tersangka
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka Bendara Desa Bontobaji AH (36) dan Mantan Kades Bontobaji AA (45). Kedua ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa.
AA (45) ditangkap Penyidik Tipikor Polres Bulukumba di kabupaten Sidrap, Kamis (22/10/2020) kemarin.
Informasi yang dihimpun, polisi awalnya menangkap bendahara Desa Bontobaji AH saat dipanggil dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sementara mantan Kades tidak hadir karena diduga melarikan diri.
Kanit Tipikor Satreskrim polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali membenarkan penangkapan bendahara Desa Bontobaji berinisial AH.
"Benar kami telah menangkap bendahara Desa dan mantan kades Bontobaji, saat ini telah kita tahan untuk proses lebih lanjut," kata Ipda Muhammad Ali, Jum'at (23/10/2020).
Menurut Ali sapaan akrab Muhammad Ali mengatakan perkara korupsi dana Desa Bontobaji berdasarkan hasil Gelar perkara di Dirkrimsus Polda sulsel telah ditetapkan dua org tersangka AH dan AA
Setelah dilakukan pemanggilan AH bersama mantan Kades Bontobaji berinisial AA (46) untuk menghadiri panggilan untuk diperiksa selaku tersangka. Namun hanya bendahara AH, sementara mantan Kades AA tidak hadir dan malah berangkat kesidrap.
Setelah mengetahui tersangka berada di Sidrap penyidik berangkat ke Sidrap untuk melakukan penangkapan terhadap mantan Kades.
Setelah ditangkap di Sidrap oleh penyidik Tipikor polres Bulukumba tersangka kemudian dibawa ke Bulukumba, setelah sampai di kantor polres Bulukumba pada Kamis kemarin pemeriksaan selaku tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres.
Ditambahkan Ali kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Bontobaji kasusnya mulai ditangani tahun 2019, hanya saja auditnya baru selesai September 2020 lalu.
Dalam hasil audit tersebut penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp387.000.000 juta sehingga atas dasar tersebut keduanya ditangkap.
"Tersangka di duga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 THN 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Ali.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
