Muh. Syakir : Kamis, 02 September 2021 10:16
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel terus mengembangkan modus skandal 'nasabah fiktif' di Kantor Pegadaian Cabang Parang Tambung, Makassar. Kasus ini berpotensi memunculkan lebih banyak tersangka.

"Pemeriksaan terus berjalan. Dan ini pasti berkembang," terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (2/9/2021).

Fadli mengisyaratkan kasus ini masih dikembangkan. Tidak hanya berhenti pada Pegadaian Parang Tambung. Masih memungkinkan dari hasil pengembangan muncul tersangka baru. 

"Ya, tunggu saja hasil pengembangan. Bisa saja (ada tersangka baru). Kan berkembang terus," ungkapnya.

Ditanya soal kemungkinan penyelidikan ke cabang-cabang lain dan kantor Pegadaian Makassar, Fadli tak menampiknya. Namun menurutnya pemeriksaan masih berjalan. Penyidik akan menyelidiki semua yang terkait.

Fadli juga menegaskan bahwa penyidik punya pertimbangan hingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Nda usah dipersoalkan soal penahanan. Itu hak penyidik. Yang jelas kasus ini berjalan," tegasnya.

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar skandal korupsi di tubuh Pegadaian Parang Tambung. Tidak tanggung-tanggung Pimpinannya, SM resmi dijadikan tersangka usai ketahuan menjalankan modus korupsi hingga merugikan negara hingga 4 miliar lebih.

Widoni Fedri dalam press rilisnya mengatakan, PT Pegadaian Cabang Parang Tambung mencairkan dana gadai untuk 19 nasabah fiktif yang menggadaikan BPKB Mobil dari perusahaan finance (pembiayaan).

Awalnya kata Widoni kasus ini memang ketahuan dari penyelidikan direktorat kriminal umum, namun melihat adanya modus korupsi, Krimsus akhirnya melakukan penyelidikan serta penyidikan dan menemukan tindak pidananya.

Dimana kata Widoni, 19 BPKB mobil itu digadai ke Pegadaian, meski pada dasarnya BPKB itu tidak lolos syarat.

"Parahnya pihak Pegadaian justru tidak melakukan identifikasi lebih lanjut dan justru mencairkan dana gadai sehingga timbul kerugian negara hingga Rp 4 miliar lebih," terang Widoni, Kamis (26/8/2021).

Atas dasar itu kemudian dilakukan penyidikan dan akhirnya ditetapkan 5 orang tersangka dimana satu di antaranya adalah pimpinan Pegadaian Parang Tambung berinisial SM.

"Jadi atas perbuatan pelaku, kita hari ini menetapkan sejumlah tersangka. Masing-masing adalah pimpinan Pegadaian berinisial SM, kemudian UA yang merupakan penaksir dan H sales Pegadaian, S dan G yang merupakan pihak swasta dari pembiayaan," ujarnya.

Kendati demikian Widoni mengaku lima orang tersebut belum ditahan dengan beberapa pertimbangan.

"Kita tidak tahan, belum, nanti kalau kemudian dianggap perlu untuk ditahan kita akan tahan," pungkasnya.