Selasa, 31 Agustus 2021 18:40

Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Ketua BSNP Abdul Mu'ti membenarkan jika BSNP dibubarkan. Kata Dia keputusan itu diambil Nadiem berdasarkan Permendikbudristek nomor 28 tahun 2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Ketua BSNP Abdul Mu'ti membenarkan hal itu. Kata Dia keputusan itu diambil Nadiem berdasarkan Permendikbudristek nomor 28 tahun 2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

"Benar (BSNP dibubarkan)," ujar Mukti dilansir dari CNN.

Baca Juga

Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.

"Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian kutipan pasal 334 itu.

Selanjutnya, untuk menggantikan BSNP, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.

Mengacu pada pasal 233 dalam Permendikbud 28/2021 dinyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.

Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," katanya.

Editor : Muh. Chaidir
#PEDOMANMEDIA #Mendikbud Ristek Nadiem Makarim #BSNP
Berikan Komentar Anda