TATOR, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Tana Toraja akhirnya memutuskan membawa kasus dugaan pelanggaran kampanye Kepala Dinas Pariwisata Rospita Napa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu dalam pleno, Rabu (21/10/2020) menemukan unsur pelanggaran yang menjadi ranah KASN.
"Kita sudah plenokan dan diputuskan diteruskan ke KASN. Karena dugaan pelanggaran yang dilakukan menjadi ranah KASN," ujar Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan kepada PEDOMANMEDIA siang tadi.
Menurut Serni, data-data Rospita Napa sudah dikumpulkan dan disertakan ke KASN. Selain itub bukti-bukti dugaan pelanggaran juga ikut diserahkan.
"Setelah melakukan penelusuran maka kami mengambil kesimpulan melalui rapat pleno bahwa telah memenuhui unsur dugaan pelanggaran kode etik ASN, maka diteruskan ke KASN," katanya.
Serni juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkesimpulan terkait mekanisme yang ada. Bahwa Rospita diduga melakukan pelanggaran terkait kedudukannya sebagai ASN.
Karena itu KASN menjadi pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini. Serni mengatakan, dalam kasus ini diduga ada pelanggaran kode etik. Di mana ASN harus bersikap netral di pilkada.
Sebelumnya dalam foto yang beredar terlihat jelas Rospita Napa mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan pada pasangan Nico-Victor. Dalam foto itu Rospita diapit suaminya, Nicodemus Biringkanae yang merupakan cabup petahana.
Rospita sendiri mengajukan cuti sejak September lalu. Ia cuti untuk mendampingi suaminya berkampanye.
Cuti Rospita untuk mendampingi suaminya kampanye mengundang perdebatan. Pasalnya Rospita adalah ASN sekaligus menjabat Kepala Dinas Pariwisata Tator.
BERITA TERKAIT
-
KPU: Zadrak-Erianto Pemenang Pilkada Tana Toraja 2024
-
PILKADA TATOR: Ratusan Pegawai dan Warga Binaan Mencoblos di TPS Khusus Rutan Makale
-
Bawaslu Bone Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
-
Pj Gubernur Bahtiar Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada
-
Hadiri Sosialisasi Bawaslu Bone, Kepala BKN Ingatkan ASN Jaga Netralitas