MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Diduga sakit hati dan hendak membakar kandang ayam milik tetangganya, seorang pria Natzir Dg Nompo (47) diamankan pihak anggota Polsek Mamajang, Makassar Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, IPDA Gunawan Amin saat dikonfirmasi membenarkan pengamanan Natzir, kata dia, kasus ini awalnya merupakan tindak lanjut laporan pengaduan korban tanggal 19 Agustus kemarin.
Menurutnya berdasarkan laporan itu, seorang warga yang merupakan tetangga pelaku Natzir mengaku dianiaya dengan sebuah balok kayu.
Korban Abdul Jalil warga Jalan Baji Ateka itu awalnya mendapati pelaku hendak membakar kandang ayam milik korban. Namun saat ditegur, pelaku lantas mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak dua kali pada lutut kiri korban.
"Karena perlakuan itu, korban mengalami luka memar dan mengakibatkan bengkak pada lutut kiri korban," ujarnya.
Olehnya petugas kemudian bergerak dan mengamankan pelaku dirumahnya.
Atas perbuatannya , IPDA Gunawan mengatakan pelaku kini terancam pidana penjara selama 8 tahun sesuai pasal 351 KUH Pidana.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap