Mulai 18 Agustus-29 September, Kendaraan Roda 2 di Torut Bebas Denda Pajak
Bagi mereka yang pajak kendaraannya menunggak boleh sedikit lega. Samsat Rantepao kembali mengumumkan kebijakan tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kendaraan roda 2 di Torut terhitung 18 Agustus-29 September 2021 bebas denda pajak. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT Samsat Torut Rajab Patrick, Rabu (18/8/2021).
"Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No 1828/VIII/ Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan yang merupakan kado ulang tahun RI ke-76 sekaligus kebijakan Gubernur untuk memberikan keringanan masyarakat selama pandemi Covid 19.
Bagi mereka yang pajak kendaraannya menunggak boleh sedikit lega. Samsat Rantepao kembali mengumumkan kebijakan tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Jadi masyarakat Rantepao yang menunggak pajak kendaraannya disilakan datang ke Kantor Samsat membayar pajak kendaraannya karena tidak dikenakan denda atau sanksi admisnistrasi," paparnya.
"Pembebasan pajak yang ketiga kalinya ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat karena dampak pandemi Covid-19. Program ini juga bagian dari peringatan HUT RI ke 76 untuk masyarakat,” tandasnya.
