WAJO, PEDOMANMEDIA - DPO kasus pencurian 40 ekor sapi akhirnya dilumpuhkan oleh anggota Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla, Minggu (8/8/2021) di Topai Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla. RS (40) dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LPB/ 379 / VII / 2021 / POLSEK TAKALALLA / POLRES WAJO /POLDA SULSEL, lelaki RS (40) bersama temannya yang beberapa hari yang lalu telah diamankan di Polres Wajo karena telah melakukan tindak pidana pencurian sapi.
Dari hasil introgasi polisi DPO RS (40) bersama temannya mencuri sapi dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan diarea persawahan kemudian mengiring ke tempat aman selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 wita dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
"Bagi DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, karena kami akan terus melakukan pengejaran," ungkap Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.
Pelaku RS (40) saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses untuk penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Terdampak Kekeringan, Polres Wajo Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Maddukkelleng
-
Kekeringan Meluas, Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Permukiman Warga
-
Polres Wajo Gelar Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian
-
Kapolres Wajo Bicara Makna HUT Kemerdekaan: Tak Sekadar Seremoni, tapi Penguatan Pengabdian
-
Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Wajo, 2 Orang Ditangkap