MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Mamajang akhirnya meringkus 2 pelaku yang melakukan pengrusakan rumah warga di Jalan Kakatua 2, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi menjelaskan, peran kedua tersangka tersebut berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan satu sama lainnya, karena mereka satu komplotan.
Selain itu, kata dia, mereka telah membuat keresahan di tengah masyarakat.
"Sementara 2 orang pelaku, yakni WY (18) diamankan di Jalan Rajawali dan AR (20) diamankan di Jalan Deppasawi Dalam, Makassar," ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Lanjut Kompol Ivan Wahyudi, kronologis kejadian awalnya pelaku AB (DPO) sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan Kakatua 2 dengan kencang. Lalu korban Irwan (36) menegur pelaku.
Pelaku AB tidak terima ditegur, lalu mengajak teman temannya untuk mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan.
"Ada 7 orang yang melakukan penyerangan dan perusakan, tapi baru 2 orang kita amankan. 5 orang lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan saat ini dalam pengejaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap