Rabu, 04 Agustus 2021 18:25

Sempat Bebas, Dokter Kecantikan yang Buat Mata Pasiennya Buta Divonis 2 Bulan Penjara

Sidang vonis dokter kecantikan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang vonis dokter kecantikan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengacara korban, Rudiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kasus mall praktik terdakwa memang sempat mendapat vonis bebas lantaran dianggap merupakan risiko tindakan medis.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sempat mendapatkan vonis bebas, meski pasiennya mengalami buta permanen pada mata kirinya. Dokter kecantikan, Elizabet yang melakukan praktik suntik filler akhirnya mendapatkan hukuman 2 bulan penjara dari Mahkamah Agung.

Pengacara korban, Rudiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kasus mall praktik terdakwa memang sempat mendapat vonis bebas lantaran dianggap merupakan risiko tindakan medis.

Hanya saja kata Rudi, mengingat praktik tersebut belum memberi keadilan pada korban. Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi.

Baca Juga

"Kami pada dasarnya bersyukur JPU Kejati Sulsel melakukan kasasi. Namun, kami menganggap vonis 2 bulan juga tidak sebanding dengan kerugian korban yang seumur hidupnya harus mengalami buta permanen pada mata kirinya," ujar Rudiansyah.

Tidak hanya itu saja, setelah putusan itu keluar hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi, seperti apa pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Salinan putusan hanya diberikan pada terdakwa, kami belum tau apa pertimbangan kenapa hanya dua bulan penjara saja," tukasnya.

Tidak hanya itu saja, pemilik klinik Beuty Belle di Jalan Serigala Makassar itu bahkan sejak kasus ini bergulir tahun 2020 lalu, tidak pernah ditahan. Begitu juga saat ini, meski sudah memiliki putusan mengikat (inkrah) namun dokter Elizabeth hingga kini belum juga dieksekusi hanya dengan alasan sakit.

"Sampai sekarang belum ada eksekusi dari Kejaksaan Tinggi. Alasannya terdakwa sakit," ujarnya.

Lebih lanjut Rudiansyah mengaku curiga, apa yang terjadi ini hanyalah merupakan akal-akalan terdakwa saja, untuk mengulur-ngulur waktu sembari menunggu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan pengacara pelaku.

"Kecurigaan kami cukup berdasar. Kabarnya diakan mau melakukan peninjauan kembali," tukasnya.

"Olehnya kami meminta dan memohon agar Kejaksaan Tinggi Sulsel memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dengan segera melaksanan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Elizabet," jelasnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Pengadilan Negeri Makassar #Vonis Dokter Kecantikan
Berikan Komentar Anda