Selasa, 03 Agustus 2021 16:00

Praktik Pungli Diduga Masih Terjadi di Samsat dan Satlantas Polres Enrekang

Ilustrasi Pungli. (INT)
Ilustrasi Pungli. (INT)

Ciwan menambahkan, tidak ada bedanya dengan Samsat Enrekang mengenai pembayaran pajak motor, jelas sekali tertera d STNK tarifnya Rp215.000 tapi di up ke Rp218.000, meskipun selisih Rp3 ribu tapi jika dikali banyak masyarakat.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Praktik pungutan liar (Pungli) diduga masih saja terjadi di Kantor Samsat dan Pelayanan SIM Satlantas Polres Enrekang.

Aktivis Enrekang Ciwan mengungkapkan bahwa, hal tersebut terungkap pada saat masyarakat mengeluh dengan tarif yang tidak sewajarnya dibayarkan ke pihak Samsat dan pelayanan SIM Satlantas Polres Enrekang.

Padahal, kata dia, jelas pada UU no 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga

"Tapi kok masih berani melakukan tindakan pungli ke mayarakat. Salah satu teman saya yang mengurus SIM C dikenakan tarif Rp305.000 ribu padahal tarif penerbitan SIM C Rp100.000. Jadi biaya kesehatannya Rp2.05.000 kalau begitu," ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Ia menambahkan, tidak ada bedanya dengan Samsat Enrekang mengenai pembayaran pajak motor, jelas sekali tertera d STNK tarifnya Rp215.000 tapi di up ke Rp218.000, meskipun selisih Rp3 ribu tapi jika dikali banyak masyarakat.

"Sangat disayangkan praktek Pungli yang dilakukan oleh Samsat dan Pelayanan SIM Polres Enrekang yang mencederai nama baik penegak hukum yang seharusnya dia yang memberikan contoh baik ke masyarakat," ungkapnya.

"Saya sampaikan kepada bapak Kapolres Enrekang, ketika tidak mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada anggotanya

yang melakukan tindakan Pungli, maka kami akan menggelar unjuk rasa dan meminta bapak mundur saja," pungkasnya.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#Samsat Enrekang #Satlantas Polres Enrekang #Praktik Pungli
Berikan Komentar Anda