Muh. Chaidir : Senin, 02 Agustus 2021 19:35
Tersangka pemberi suap ketua KPU, Harun Masiku hingga Agustus 2021 masih belum tertangkap. KPK menduga ada oknum yang menyembunyikan sang DPO. (Int)

JAKARTA, PEDOMAN MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar DPO Harun Masiku, tersangka pemberi suap pada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Diduga ada pihak atau oknum tertentu yang menyembunyikan Harun Masiku, KPK pun dengan tegas memberi ultimatum.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Jurubicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).

Berkaitan dengan pasal 21, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal tersebut berbunyi.

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Lebih jauh Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK terus melakukan koordinasi kepada semua pihak guna menangkap Harun, termasuk kepada NCB Interpol untuk melakukan pencarian di luar negeri.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ujarnya.