Selayar Zona Merah, Ratusan Kades Ngumpul jadi Sorotan
Kegiatan ini diikuti 102 kades. Anggarannya diestimasi mencapai ratusan juta. Disorot karena digelar di tengah PPKM.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Kegiatan yang mengumpulkan ratusan kepala desa dari Kabupaten Selayar di tengah melonjaknya angka kasus Covid-19 di daerah itu mendapat banyak sorotan. Kegiatan ini dituding telah melanggar aturan PPKM.
"Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD yang memberikan izin dan rekomendasi kepada 102 orang kades dan BPD untuk ikut Bimtek. Seharusnya mereka fokus saat ini membantu pemerintah menekan pandemi. Bukan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," ujar salah seorang aktivis mahasiswa Selayar, Yono, Senin (2/8/2021).
Para kades Selayar diketahui melakukan Bimtek di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Makassar. Bimtek digelar 28-31 Juli 2021.
Kegiatan ini diikuti 102 kades. Anggarannya diestimasi mencapai ratusuan juta.
Kegiatan ini banyak disorot karena dilakukan di tengah melonjaknya kasus Covid di Selayar. Selayar saat ini masuk dalam zona merah. Dan sekarang diterapkan PPKM.
Yono berharap pemkab konsisten dalam menerapkan aturan PPKM. Bukan malah memberikan contoh yang tidak benar kepada masyarakat di tengah kondisi sulit seperti saat ini.
"Jujur saya juga sedikit bingung dengan kondisi PPKM sekarang ini. Kemudian kita dikejutkan oleh media tentang pelatihan Bimtek yang dihadiri oleh 102 orang itu, saat kota Makassar menerapkan PPKM Level 4 dan maksimal orang berkumpul 20 orang," ungkap Yono.
Dalam aturan PPKM persyaratan pelaku perjalanan domestik mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 juga diatur sesuai Instruksi Mendagri No 26 tahun 2021. Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Penulis: Ardiansyah
