TOP SEPEKAN: Babak Baru RS Batua, Kakan Kemenag Wajo Tersangka Pungli
Kasus RS Batua memasuki babak baru setelah penetapan tersangka oleh Polda Sulsel. Kasus ini diduga menyeret belasan orang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan korupsi proyek RS Batua Makassar menjadi berita paling trending dalam sepekan. Berita ini menempati rating pembaca tertinggi di PEDOMANMEDIA.
Lalu ada berita penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Wajo H Anwar sebagai tersangka pungli. Kabar ini juga mendapat respons cukup tinggi. Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Batua Makassar. Penetapan tersangka setelah gelar perkara, Kamis (29/7/2021).
Penetapan tersangka proyek bernilai Rp25 miliar ini dibenarkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli.
"Iya sudah ada tersangka. Senin kita rilis," terang Fadli via Whatsapp, Kamis (29/4/2021).
Ditanya soal jumlah tersangka, Fadli masih enggan merinci.
"Tunggu Senin ya," sambungnya.
Proyek RS Batua Makassar telah diaudit BPK RI sejak Januari 2021. Sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menyatakan banyak kejanggalan dalam proyek RS Batua Makassar.
KPK Ikut Atensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap proyek RS Batua Makassar yang mangkrak sejak dua tahun. Berikut ini fakta fakta RS Batua yang membuat KPK turut atensi.
1. RS Batua digulirkan tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp25 miliar.
2. Tahun 2019 proyek ini mangkrak setelah pada Desember 2018 anggaran tahap pertama dicairkan.
3. Sejumlah pihak telah diperiksa oleh Polda Sulsel terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut
4. Penyelidikan hampir setahun lebih di Polda Sulsel belum menunjukkan perkembangan berarti.
5. Desember 2020 KPK meninjau lokasi RS Batua di Jalan Abdullah dg Sirua dan menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian konstruksi.
6. Tiga pekan setelah kedatangan KPK, Polda Sulsel meninjau lokasi dan turut menemukan ketimpangan dalam konstruksi bangunan.
Sudah Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo menetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Wajo Haji Anwar sebagai tersangka kasus dugaan pungli dana bantuan operasional pendidikan untuk TPQ, MDA/MDT. Anwar adalah tersangka kedua dalam kasus ini.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan satu oknum PNS Kemenag Wajo sebagai tersangka. Oknum PNS tersebut bernama Muh Yusuf alias MY.
"Iya betul (Kakan Kemenag Wajo) sudah tersangka," ujar Kepala Seksi Tindak Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Menurut Dermawan, Kakan Kemenag ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi juga merujuk pada dugaan keterlibatan Kakan Kemenag.
Seperti diketahui sebelumnya Kajari Sengkang pada Selasa 9 Maret 2021 lalu menetapkan Muh Yusuf sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas llB.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Kejari meminta keterangan beberapa saksi termasuk anggota DPRD Wajo. Masalah ini juga sempat dibahas di DPRD dengan Kemenag.
Kasus ini mencuat setelah adanya aduan penerima bantuan operasional pendidikan di lingkup Kemenag Wajo. Mereka mengaku dana operasionalnya dipotong oleh oknum di Kemenag. Potongan itu nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per penerima.
Penerima yang merupakan pondok pesantren, TPQ, MDA, MDT mendapatkan bantuan operasional pendidikan dari Kemenag Wajo pada tahun anggaran 2020 rata-rata Rp10 juta.
Kejari mengamankan sekitar 30 lebih item barang bukti di antaranya sejumlah uang dan kuitansi serta bukti lainnya. Tersangka akan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
