NA Dibolehkan Keluar Rutan KPK Secara Rutin, Pengacara: Harus Periksa ke Dokter Spesialis
Permohonan itu sudah dikabulkan majelis hakim, sebab dalam permohonan itu telah dilengkapi surat keterangan dari dokter KPK.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sempat menelan pil pahit lantaran tidak dipulangkan ke Makassar. Nurdin Abdullah yang diminta untuk tetap mendekam di Rutan KPK hingga masa persidangannya selesai diketahui langsung mengajukan permohonan keluar Rutan secara rutin pada Hakim yang memeriksa perkaranya.
Dalam permohonan itu diketahui, Nurdin Abdullah mengakui jika penyakit yang dideritanya harus mendapatkan pengobatan rutin di luar Rutan dan harus dilakukan oleh dokter spesialis.
Arman Hanis yang merupakan pengacara Nurdin Abdullah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tak menampik, jika kliennya itu telah memohonkan pengobatan rutin pada Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya permohonan itu sudah dikabulkan majelis hakim, sebab dalam permohonan itu telah dilengkapi surat keterangan dari dokter KPK.
"Iya itu sudah dikabulkan majelis, apalagi sudah ada keterangan dari dokter KPK," ujarnya.
Lebih jauh terkait dalih penyakit NA itu, Arman enggan membeber. Dia hanya mengatakan jika pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani oleh dokter ortopedi.
"Intinya beliau memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," ujarnya.
Diketahui Nurdin Abdullah pada Kamis 22 Juli lalu didakwa telah menerima uang suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto.
Dia selaku pejabat negara (Gubernur Sulsel) diduga menerima suap untuk memuluskan Agung memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atas dasar itu KPK lantas menerapkan tiga pasal sekaligus, masing-masing pasal 12 a dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan ke tiga yakni pasal 12 b Jo Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
