Minggu, 25 Juli 2021 08:50

Top Sepekan: Tito 'Semprot' 19 Gubernur, Termasuk Sulsel, Teka-teki NA tak Ajukan Eksepsi

Tito Karnavian
Tito Karnavian

Dua berita menempati berita populer di PEDOMANMEDIA. Yakni soal teguran Mendagri kepada 19 gubernur dan lanjutan sidang Nurdin Abdullah.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua berita dari segmen pemerintahan dan hukum menempati rating tertinggi di PEDOMANMEDIA pekan ini. Keduanya adalah berita soal teguran Mendagri Tito Karnavian kepada 19 gubernur dan lanjutan sidang dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.

Pada 17 Juli lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran tertulis kepada 19 gubernur terkait masih melempemnya realisasi anggaran penanganan Covid-19. Tito menyebut telah berulang kali diingatkan namun para kepala daerah ini belum juga berubah.

Baca Juga

"Kita tegur karena karena realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 masih sangat rendah. Termasuk juga insentif nakes yang belum terealisasi dengan baik. Padahal dananya ada," terang Tito dalam jumpa pers yang disiarkan virtual melalui YouTube, Sabtu (17/7/2021).

Tito menyebut teguran tertulis itu disampaikan per Sabtu, kemarin, ke 19 provinsi. Ia mengatakan teguran tertulis termasuk peringatan keras karena jarang dilakukan.

"Kecuali kalau memang sudah disampaikan tapi belum berubah. Ya kita tegur tertulis," ketus Tito.

Tito menyampaikan, dalam hal ini ia tak menyalahkan sepenuhnya gubernur. Karena bisa jadi gubernur tidak tahu angka angka realisasi anggaran. Yang mengetahui persis adalah BPKAD.

"Banyak gubernur di daerah itu justru tidak tahu berapa saldo anggaran. Nah di sinilah dibutuhkan komunikasi dan sinergitas agar semua saling mendukung," tandas Tito.

Ke-19 gubernur yang ditegur tersebar hampir di semua provinsi. Dari Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

Di Jawa ada Gubernur Jawa Barat dan Yogyakarta. Sementara di Sulawesi ada dua gubernur kena semprot. Yakni Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam sidang perdana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

Hadir secara daring dan terhubung melalui perangkat elektronik (penunjang sidang daring) dari Rutan KPK di Kodam Jaya Guntur, Jakarta. Guru besar Universitas Hasanuddin Makassar itu didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

Oleh KPK dalam surat dakwaannya, Nurdin diakui setidak-tidaknya pada tahun 2019 serta tahun 2020 selaku pejabat negara atau penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel diduga kuat telah menerima uang suap hingga Rp 6 miliar lebih, termasuk 150 dollar dari Agung Sucipto dengan maksud dan tujuan tertentu.

Dalam dakwaan itu, KPK menerapkan tiga pasal (kumulatif) 12 Huruf a pada dakwaan pertama, pasal 11 pada dakwaan kedua dan pasal 12 b Jo Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa terdakwa Nurdin Abdullah selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulsel periode tahun 2018-2023 baik sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 di sejumlah tempat termasuk di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman dan kemudian di rumah Agung Sucipto, Jalan Boulevard 1 No. 8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, serta di rumah Agung Sucipto Jl. Gajah Mada Kabupaten Bulukumba," ungkap JPU KPK Muhammad Asri.

"Diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," jelasnya.

Tidak hanya itu KPK juga menduga NA secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150,000.00 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2.500.000.000,00 atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Seppang Bulukumba.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kendati begitu, Nurdin Abdullah bersama tim pengacara Amran Hanis enggan melakukan perlawanan dengan tidak mengajukan eksepsi.

"Inikan masih dakwaan, belum tuntutan. Sementara eksepsi itukan berkenaan dengan formilnya. Jadi kami tidak ajukan eksepsi. Kita menunggu pembuktian sesuai dakwaan JPU," ujar Amran Hanis saat dikonfirmasi seluler.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Top Sepekan #Kasus Suap Nurdin Abdullah #Mendagri Tito Karnavian
Berikan Komentar Anda