Minggu, 18 Juli 2021 10:53

Pandemi Berkepanjangan, Subsidi Bunga UMKM Diberikan Setahun Penuh

Rintok Juhirman
Rintok Juhirman

Pandemi telah memukul berbagai sektor usaha. Kini diberikan stimulus fiskal bagi UMKM untuk bangkit lebih cepat.

BONE, PEDOMANMEDIA - Pandemi Covid-19 telah berdampak luas bagi sebagian sektor usaha. Pelaku usaha yang modal usahanya berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non-KUR kini banyak yang kesulitan membayar angsuran.

Merespons hal ini, Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mendorong penyalur KUR maupun non-KUR untuk menginformasikan kepada debitur terkait adanya keringanan sebagai stimulus fiskal untuk UMKM berupa subsidi bunga. Pada 2020, stimulus bunga ini diberikan selama 6 bulan dan untuk 2021 diberikan setahun penuh atau 12 bulan.

"Untuk KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 2 tentang Perubahan Kedua atas Permenko No 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 tentang Perubahan Keempat atas Permenko No 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19," jelas Rintok.

Baca Juga

Sementara itu, untuk non-KUR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Diharapkan dengan adanya perpanjangan jangka waktu/periode pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi debitur KUR/non-KUR terdampak adanya pandemi Covid-19 tersebut, dapat menjadi stimulus fiskal bagi UMKM untuk bangkit sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#UMKM #Subsidi Bunga untuk UMKM #Pemulihan Ekonomi Nasional #Covid-19
Berikan Komentar Anda