JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM darurat tahap satu akan berakhir 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, PPKM darurat memungkinkan diperpanjang. Ini setelah Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kebijakan itu berlanjut sampai akhir Juli.
"Presiden sudah memberi instruksi. Perpanjangan akan dilakukan," kata Muhajir, Jumat (16/7/2021).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan bahwa hari ini akan ada konferensi pers untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
"Rencananya akan ada konpers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Jam 16.30 Menko Marinvest bersama Menkes, Menkeu dan Mensos," ungkap Jodi dikutip Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang.
PPKM Darurat akan meliputi pengetatan pergerakan masyarakat hingga penyekatan super ketat di sektor non esensial.
"Diperpanjang, targetable, pengetatan pergerakan masyarakat, penutupan penyekatan super ketat di sektor non esensial," ungkap Alex.
BERITA TERKAIT
-
Jokowi Tepis Isu Matahari Kembar: Mataharinya Hanya Satu Prabowo Subianto
-
Jokowi Terima 10 Nama Capim dan Cadewas KPK 2024-2029
-
Di Hadapan Paus Fransiskus, Jokowi: Perbedaan adalah Anugerah, Toleransi Pupuk Persatuan dan Perdamaian
-
Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo: Bunga-bunga Demokrasi
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan DKPP Terkait Pemberhentian Ketua KPU