Pengakuan Kades Bulukumba Terjerat Korupsi Dana Desa: Uangnya Dinikmati, tapi Lupa
Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan di rutan Mapolres Bulukumba.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Kindang. Tersangka diperiksa pada Rabu, dari pukul 18.30 hingga 21.30 Wita.
"Yang bersangkutan kita cecar 41 pertanyaan. Itu berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana desa. Kemudian kita sandingkan dengan fakta yang dilakukan," kata Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Ali, Jumat (16/7/2021).
Ali menyebut, selanjutnya karena ada kerugian negara, maka pihaknya menanyakan kepada tersangka penggunaan dana tersebut.
"Dari keterangan tersangka, dia akui bahwa itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi dia sudah lupa merinci digunakan ke mana saja," katanya.
Ia menerangkan dana desa tahun 2017 sekira Rp800 juta. Sementara di tahun 2018, kurang lebih Rp900 juta. Dari dua tahun penganggaran itu, menurut Ali, ternyata ada Rp765 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan audit BPKP.
"Kasus ini bergulir tahun 2019. Penyidik juga meminta audit ke BPKP di akhir 2019. Namun tim audit turun tahun 2021," urainya.
Ia menjelaskan, selama tenggang waktu tersebut, yang bersangkutan tidak ada upaya untuk melakukan pengembalian dan sampai saat ini belum ada dikembalikan.
"Untuk penetapan tersangka melalui gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 28 April 2021. Karena hasil audit itu kita terima tanggal 30 Maret 2021. Jadi nanti April kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, maka pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di rutan Mapolres Bulukumba.
Kata Ali, meskipun telah melakukan pengembalian, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian hanya akan meringankan tersangka.
Sekadar diketahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba mengamankan Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, berinisial NR, Rabu (14/7/2021).
Penyidik Tipidkot mengamankan NR dengan menjemput di kediamannya di Desa Kindang.
