Terdakwa Gembong Besar Sabu dan Ekstasi di Makassar Divonis Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar Dwi lantas dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan akhirnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2).
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak menjatuhkan hukuman mati gembong narkoba Dwi Putra Abadi, Kamis (15/7/2021). Dimana, Dwi Putra divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dwi yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar itu nampaknya mendapatkan kesempatan kedua untuk hidup.
Majelis hakim yang diketuai Zulkifli memberi kesempatan pada Dwi untuk tetap menjalani sisa hidupnya di penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Zulkifli saat membacakan vonis kepada Dwi Putra di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/7).
Diketahui sebelumnya Dwi memang diseret ke meja hijau usai kedapatan menguasai sangat banyak narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangannya ditemukan 13,8 kg sabu dan 2.994 butir ekstasi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar Dwi lantas dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan akhirnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
