Agung Sucipto Dituntut 2 Tahun, Prof Hambali Ingatkan KPK Hati-hati
Hambali lebih jauh menilai, dalam kasus ini seharusnya KPK lebih berhati-hati, sebab dengan memberikan keringanan pada Agung Sucipto, kasus ini akan menimbulkan opini liar, bahwa kasus ini hanyalah untuk menjatuhkan kekuasaan Nurdin Abdullah.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof Hambali Thalib angkat bicara terkait keputusan KPK menolak permohonan JC Agung Sucipto.
Ahli hukum pidana itu mengatakan, sejak awal dirinya sudah mewanti-wanti gerakan Agung Sucipto yang selalu mengumbar permintaan justice Collaborator.
Menurutnya akan sangat fatal jadinya jika kemudian KPK mengabulkan permohonan JC Agung. Sebab sejak awal gerakan Agung dan kuasa hukumnya memang mengincar keringanan yang bisa didapatkan ketika menjadi JC. Salah satunya hukuman percobaan.
"Menjadi JC akan ada keringanan, bisa saja itu hukuman percobaan. Makanya sejak awal, saya sudah wanti-wanti itu. Agung sejak awal sudah kita perkirakan bahwa dia akan berpotensi besar menjadi tersangka utama. Tapi saya heran kok bisa dia ajukan diri jadi JC, untungnya KPK menolak itukan," ujarnya.
Kendati penolakan JC Agung dianggap sudah tepat, namun Prof Hambali Thalib menyangkan tindakan KPK yang hanya menjatuhkan tuntutan 2 tahun pada Agung.
kata dia, tuntutan 2 tahun KPK pada terdakwa Agung Sucipto adalah langkah yang tidak tepat. Hakim kata dia bisa saja menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
"KPK keliru, kalau saya seharusnya KPK menjatuhkan tuntutan 4 tahun. Satu tahun lebih rendah dari pidana maksimal pasal 5 ayat (1) yakni 5 tahun penjara. Kenapa karena hakim biasanya akan menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, makanya ini saya nilai sangat keliru dan bisa saja menimbulkan opini negatif," tukasnya.
Hambali lebih jauh menilai, dalam kasus ini seharusnya KPK lebih berhati-hati, sebab dengan memberikan keringanan pada Agung Sucipto, kasus ini akan menimbulkan opini liar, bahwa kasus ini hanyalah untuk menjatuhkan kekuasaan Nurdin Abdullah.
"Jadi saya berharap KPK tetap menjaga marwah instansinya. Pelaku harus menyesali perbuatannya dan pastinya mendapatkan efek jera, itu tujuan dari semuanya," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
