MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana pada Agung Sucipto, kontraktor pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa hari ini (13/7/2021).
Sempat ditunda selama 10 hari, KPK akhirnya telah siap dengan berkas tuntutannya. Mereka sejak pukul 09.50 WITA telah hadir di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar.
"Hari ini kita akan bacakan tuntutan untuk terdakwa Agung Sucipto. Jadwalnya diundur satu jam," tukas JPU Ronald Worotikan.
Ronald tak menampik sesuai dakwaan, Agung dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan tersebut akan dibuktikan dan dituangkan dalam tuntutan yang kata Ronald akan segera dibacakan.
"Tunggu saja, dalam dakwaan kita gunakan pasal 5 ayat (1) pemberi suap. Itu nanti akan kita kuatkan dalam tuntutan yang akan kami bacakan," ujarnya.
Pantauan sementara, empat orang JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Khusus Makassar.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Agung Sucipto menolak uang yang disiapkannya adalah uang suap, dia meyakini uang itu hanyalah merupakan uang terima kasih.
Kendati demikian JPU KPK menunjukkan kegarangannya, Agung dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk menanyakan pada Agung terkait besaran uang suap yang ternyata dihitungnya berdasarkan keuntungan dari proyek yang dikerjakannya.
JPU KPK, M Asri Irwan saat dikonfirmasi sebelumnya meyakini pihaknya akan memberikan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan Agung Sucipto. Dia menyebutkan, jika semua keterangan dari sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.
Sejumlah keterangan penting Agung kata Dia, termasuk adanya pemberian uang suap dari tangan ke tangan (Agung kepada NA) sebesar 150 dollar Singapura serta keterangan terkait pertemuannya dengan para bawahan NA (Jumras, Edi Rahmat dan Sari Pudjiastuti) untuk membicarakan proyek Palampang Munte Botolempangan tidak meluluhkan upaya KPK untuk mengejar bukti jelang akan dijatuhkannya tuntutan dua pekan depan.
Menurutnya, selama ini KPK sudah berupaya untuk membuat terang perbuatan Agung dalam kasus suap ini. Semua bukti dan alat bukti yang diajukan selama sidang sudah cukup untuk membuktikan adanya niatan Agung untuk memberi suap dan hadiah pada Nurdin Abdullah, baik secara langsung (tangan ke tangan) maupun melalui Edi Rahmat.
"Kita mengevaluasi semua alat bukti yang sudah kita ajukan di persidangan dan bagi kami alat bukti itu sudah cukup, bahwa memang ada niat dari terdakwa untuk memberikan hadiah atau suap kepada saudara Nurdin melalui lagi Rahmat. Dan tadi juga sudah kelihatan bahwa yang diberikan itu memang sudah direncanakan dari awal dengan perhitungan perhitungan keuntungannya dan berapa bagian untuk pejabat-pejabat kan," ujarnya.
Olehnya terkait tuntutan KPK dua pekan depan, Asri menjanjikan tuntutan Agung tidak akan jauh dari Dakwaan. Terlebih dalam penyusunan tuntutan dedengkot proyek pengaspalan itu, Asri mengatakan KPK telah didukung dengan sejumlah bukti yang cukup.
"Kita evaluasi dulu. Tapi kan semuanya sudah jelas. Kami juga punya bukti. Selebihnya tinggal menunggu berapa hukuman badan, uang pengganti dan lain-lainnya," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!