Supir Truk Penabrak Ibu-ibu di Tator Hingga Tewas Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Meskipun ada kata damai, pihak Satlantas Polres Tator tetap akan menjalankan proses hukumnya dan itu perdamaian hanya meringankan.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Supir Truk penabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Poros Makale-Rantepao, Depan Kantor BPJS Tator hanya dikenakan wajib lapor.
"Jadi begini mereka sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, semua dipanggil mulai dari kepala lembangnya, toko masyarakatnya si korban ini, datang semua kita mediasi semua, sudah klop semua itu," kata Kasat Lantas Polres Tator Iptu Ibrahim, Rabu (7/7/2021).
Meskipun ada kata damai, pihak Satlantas Polres Tator tetap akan menjalankan proses hukumnya dan itu perdamaian hanya meringankan.
"Jadi pelakunya sudah menuju ke sana, karena pelaku sudah ganti rugi dan apa-apa yang diinginkan korban sudah terpenuhi," bebernya.
"Pelakunya masi wajib lapor dan setia kami panggil dia datang terus (koperatif) dan biar mereka sudah damai itu hanya meringankan proses hukumnya, bukan menggugurkan prosesnya," ucapnya.
Untuk diketahui, kecelakaan melibatkan 1 unit truck pengangkut gas Elpiji dengan nomor polisi DP 8514 JC bertabrakan dengan motor Yamaha metic dengan Nomor Polisi DP 3567 TE.
Akibatnya, pengendara motor, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Adriani Rambung meninggal dunia di Rumah Sakit Lakipadada akibat luka serius di bagian kepala.
Beruntung dua anaknya yang ikut dibonceng selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja.
Akibat kejadian tersebut mobil truk mengalami kerusakan pada bagian samping kanan depan sementara sepeda motor mengalami kerusakan berat pada bagian depan.
