MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemkot Makassar mengeluarkan kebijakan baru. Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.
Aturan itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” bunyi surat yang diteken Danny tersebut.
Dimana, kebijakan itu juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Entah itu di lokasi sendiri ataupun di wilayah pusat perbelanjaan.
“Jam operasional tetap sampai pukul 17.00 Wita, dengan kapasitas 25%. Kalau untuk layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Appi Raih Grand Baznas Award 2026, Siap Jadikan Makassar Kota Filantropi
-
Kasus ISPA Naik 7.940, Pemkot Makassar Bagi Masker-Siapkan Logistik Kesehatan
-
1.500 PKL Makassar Terdampak Relokasi akan Dapat KUR, Sentuh 15 Kecamatan
-
Wujudkan Validasi DTSEN, Pemkot Makassar Libatkan Camat-Lurah
-
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Isu Budaya Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah