WAJO, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengungkap buron kasus pencurian. Dimana pelaku sudah buron selama 2 tahun.
Pelaku Ramli (39) diringkus berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Pelaku Ramli yang buron selama 2 tahun yang lalu berhasil diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kapolsek Belawa Iptu Idham membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah menjadi buron Polsek Belawa selama 2 tahun yang lalu.
"Pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa," ungkapnya, Minggu (4/7/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam kombinasi warna Pink.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Belawa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Wajo Cek Kesiapan Personel Polsek Belawa Jelang Pilkada
-
Polda Sulsel Imbau Warga Tak Gunakan Pakaian Mencolok saat Berbelanja
-
Tiga Pelaku Pencurian Sparepart Lift Balaikota Makassar Diamankan, Ini Motifnya
-
Berdalih Ingin Nikah, Andri Gasak Alat Musik Mahal
-
Ancam dan Perkosa Korbannya, Polisi Ringkus Pemuda di Belawa Wajo