KPK Janjikan Tuntutan Garang: Kejujuran Anggu Diapresiasi, Tapi itu Bukan Poin Kami
selama ini KPK sudah berupaya untuk membuat terang perbuatan Agung dalam kasus suap ini.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - KPK nampaknya tidak akan memberi ampun pada Agung Sucipto yang sudah tampil koperatif dan jujur saat diperiksa keterangannya sebagai terdakwa.
Sejumlah keterangan penting Agung, termasuk adanya pemberian uang suap dari tangan ke tangan (Agung kepada NA) sebesar 150 dollar Singapura serta keterangan terkait pertemuannya dengan para bawahan NA (Jumras, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti) untuk membicarakan proyek Palampang Munte Botolempangan tidak meluluhkan upaya KPK untuk mengejar bukti jelang akan dijatuhkannya tuntutan dua pekan depan.
Terlihat Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan saat ditanyai terkait sidang lanjutan Kamis siang tadi mengakui, kejujuran Agung memang patut diapresiasi, hanya saja, itu bukan poin yang diharapkan.
"Tentunya kejujuran terdakwa dan sikapnya yang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf patut diapresiasi, terimakasih atas kejujurannya, tapi bukan itu poin kami (KPK)," ujar Asri kepada awak media.
Menurutnya, selama ini KPK sudah berupaya untuk membuat terang perbuatan Agung dalam kasus suap ini. Semua bukti dan alat bukti yang diajukan selama sidang sudah cukup untuk membuktikan adanya niatan Agung untuk memberi suap dan hadiah pada Nurdin Abdullah, baik secara langsung (tangan ke tangan) maupun melalui Edy Rahmat.
"Kita mengevaluasi semua alat bukti yang sudah kita ajukan di persidangan dan bagi kami alat bukti itu sudah cukup, bahwa memang ada niat dari terdakwa untuk memberikan hadiah atau suap kepada saudara Nurdin melalui lagi Rahmat. Dan tadi juga sudah kelihatan bahwa yang diberikan itu memang sudah direncanakan dari awal dengan perhitungan perhitungan keuntungannya dan berapa bagian untuk pejabat-pejabat kan," ujarnya.
Olehnya, terkait tuntutan KPK dua pekan depan, Asri menjanjikan tuntutan Agung tidak akan jauh dari dakwaan. Terlebih dalam penyusunan tuntutan dedengkot proyek pengaspalan itu, Asri mengatakan KPK telah didukung dengan sejumlah bukti yang cukup.
"Kita evaluasi dulu. Tapi kan semuanya sudah jelas. Kami juga punya bukti. Selebihnya tinggal menunggu berapa hukuman badan, uang pengganti dan lain-lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Muhammad Nursal mengaku pihaknya (Agung Sucipto) akan tetap konsisten untuk koperatif.
Hanya saja, dia menolak jika semua kesaksian saksi sudah membuktikan jika Agung Sucipto memang memberi uang untuk proyek.
"Tidak ada secara clear menyampaikan bahwa saya kasih uang ini untuk proyek itu. Dan itu juga tidak di iyakan Pak Gub Nurdin Abdullah. Makanya itu masih kabur. Dan dalam hukum itu yang seperti itu belum bisa membuktikan," tukas Nursal.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
