WAJO, PEDOMANMEDIA Polsek Maniangpajo mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2020) kemarin. Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua lelaki berinisial DS dan AF serta dua orang perempuan berinisial AI dan AT.
Mereka diciduk saat petugas melakukan penggeledahan di Wisma Indo Bola Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.
Kasatres Narkoba Polres Wajo AKP Agus Salim saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maniangpajo tersebut.
"Benar telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, dan yang melakukan penangkapan adalah kepolisian sektor Maniangpajo dipimpin langsung Kapolsek Maniangpajo," katanya, Senin (19/10/2020).
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 4 sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,69 gram, 1 bungkusan berisi sachet kosong, 1unit timbangan, 2 buah korek api, 2 batang kaca pireks, 1 set Bong/alat hisap dan 1 tas kecil warna ungu kombinasi merah.
Kini, para terduga pelaku telah berada di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Benar para terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Wajo untuk proses selanjutnya," jelas AKP Agus Salim.
BERITA TERKAIT
-
Kekeringan Meluas, Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Permukiman Warga
-
Polres Wajo Gelar Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian
-
Kapolres Wajo Bicara Makna HUT Kemerdekaan: Tak Sekadar Seremoni, tapi Penguatan Pengabdian
-
Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Wajo, 2 Orang Ditangkap
-
Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polres Wajo Pantau SPBU