MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) belum melakukan penyegelan di Ruko lanti 3 di Jalan Buru No.130/98. Padahal DPRD Makassar sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penyegelan.
"Belum sampai (rekomendasi hasil sidak)," kata Plt Kadis DTRB Makassar Husni Munabarak, Senin (21/6/2021).
Ia mengaku pihaknya belum dilakukan penyegelan kearena rekomendasi dari DPRD Makassar belum sampai pihaknya.
Husni mengatakan, saat sidak dilakukan oleh komisi A DPRD Makassar ia tidak ikut turun ke lapangan. Adapun yang turun pada saat itu adalah kepala Bidang Pengawasan DTRB Kota Makassar, Karyadi.
"Kabid pengawasan belum ada laporannya apa yang dilaksanakan kemarin. Silahkan hubungi Kabid untuk informasi lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Rachmat Tqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, saat ini Komisi A sementara mengkaji hasil Sidak tersenu.
"Teman-teman di Komisi sendiri sementara mempersiapkan untuk melakukan RDP," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Komisi A DPRD Makassar melakukan sidak di salah satu ruko yang diduga tak memiliki IMB di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Sabtu (19/6/2021). Dalam hasil sidak Komisi A meminta pemerintah (Dinas DTRB) untuk menyegel tempat tersebut.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar