Mulai Besok PPKM Diperketat, Kegiatan Usaha Dibatasi Sampai Pukul 20.00
PPKM berskala mikro akan diperketat mulai besok, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang. Objek usaha di zona merah hanya beroperasi hingga pukul 22.00
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperketat mulai Selasa besok (22/6/2021). Ini akan berimbas pada jam operasional usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap objek usaha yang tidak mengindahkan jam operasi yang ditetapkan. Penindakan bisa sampai pada penutupan tempat usaha.
"Akan ada penegakan aturan di wilayah-wilayah yang ditentukan. Objek usaha yang beroperasi melebihi batas waktu itu akan ditindak tegas. Kita akan tutup," tegas Kapolri dalam jumpa pers virtual yang disiarkan di YouTube Setpres, Senin (21/6/2021).
Kapolri meminta segala ketentuan dalam PPKM mikro dipatuhi. Pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian berperan penting dalam penegakan aturan ini.
"Pemda harus mengumumkan secara jelas zona risiko Corona agar penegak hukum dan masyarakat memahami. Dan ini benar benar dilaksanakan oleh pemda dan disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, PPKM berskala mikro diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan mulai besok, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang.
Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.
