MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kuasa hukum terdakwa Agung Sucipto, Bambang Hartono menilai dalang di balik kasus suap yang menyeret kliennya dan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah adalah Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy disebut mengatur semua fee proyek.
"Pak Agung ngasih Rp2,5 M melalui Pak Edy Rahmat itu tanggal 27 Februari 2021. Nah ternyata kemarin dalam dakwaan itu, Rp2,5 M itu kan ke Pak Gubernur (Nurdin Abdullah), ternyata kesaksian NA dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak tau menahu sama sekali untuk Rp2,5 M," ungkapnya.
Dari 32 saksi yang ada di BAP, lanjut dia, itu yang tahu hanya Edy Rahmat dan yang lain tidak tahu apa-apa.
"Jadi Edy sendiri dengan Pak Agung yang tahu soal Rp2,5 M itu, yang terdiri dari Rp1,4 M lebih dari Agung, Rp1,50 M itu dari Pak Hari Syamsuddin. Kalau menurut saya, sesuai bukti yang ada, ini adalah pak Edy sendiri yang menyalahgunakan kepercayaan Gubernur," jelasnya.
Ia juga menjelaskan soal kesaksian Sari, di mana NA bersumpah tidak pernah memerintahkan Sari untuk memenangkan kontraktor-kontraktor, terutama Agung Sucipto. Karena terbukti Agung dipuji-puji oleh Nurdin Abdullah.
"Salah satu kontraktor paling baik di Bulukumba adalah Pak Agung. Dimana cara kerjanya jalannya mulus, kalaupun rusak dibetulin sendiri tanpa ada jaminan. Gubernur sendiri yang tahu persis itu, dan juga masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada pak Agung," ungkapnya.
"Kalau menurut saya Pak Edy sendiri yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
Meskipun begitu, ia mengaku Agung Sucipto memberikan uang begitu besar sebanyak Rp1,4 M.
"Itu mungkin akumulasi dari ucapan terima kasih pada waktu diberikan 1 proyek. Tinggal kita melihat, tindakan pak Agung merugikan negara atau tidak? Menurut saya proyek jalan dan bagus, negara tidak dirugikan," tambahnya.
"Sekarang intinya Edy Rahmat yang menyalahgunakan kewenangan Sekdis PUTR. Pertimbangan hukum saya minta ke majelis hakim, karena ini adalah unsur menyalahgunakan satu kewenangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!