TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengimbau masyarakat memanfaatkan program Kantor Bupati Mobile (KBM) untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan. Tak hanya itu, ini menjadi kesempatan untuk mengusul berbagai program bantuan.
Hal itu diungkapkan Yohanis atau Ombas di depan masyarakat Kecamatan Sanggalangi', Senin (14/6/2021). KBM di Kecamatan Sanggalangi' digelar selama dua hari.
Ombas mengungkapkan tujuan Kantor Bupati Mobile (KBM) adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendata masyarakat yang layak mendapatkan bantuan dari lemerintah. Kata dia, moment ini adalah bagaimana masyarakat menyampaikan telaah dan kesempatan memberikan saran dalam bentuk tulisan.
"Program dapat berjalan apabila terjalin sinergi antara aparat dan masyarakat. Yakin dan percaya semua permasalahan akan terselesaikan. Diharapkan di Kecamatan Sanggalangi' dideklarasikan membentuk Lembang Adat dan dilihat sudah ada ciri-ciri menuju ke sana," katanya.
Ia menjelaskan KBM hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menertibkan administrasi kependudukan. Dengan program ini pemerintah dapat mengambil sebuah keputusan berdasarkan data yang akurat sehingga diharap kita saling bahu membahu untuk menyukseskan kegiatan ini.
"Kepada Camat Sanggalangi' saya apresiasi sudah menampakkan gebrakan signifikan. Apalagi masih muda dan energik. Dari beberapa kecamatan yang disinggahi pelayanan Kantor Bupati Mobile, Kecamatan Sanggalangi' di atas satu tingkat," imbuhnya.
Sementara, Camat Sanggalangi' Alexsander L Pasenggong melaporkan bahwa Kecamatan Sanggalangi' memiliki kantor Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD). Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi produktif.
Program ini telah merealisasikan kegiatan bedah rumah di beberapa lokasi.
BERITA TERKAIT
-
Cuplis Duga Ombas Gugat ke MK untuk Tunda Pelantikan: Dia Mau Mainkan Tender
-
Kabid Aset BPKAD Torut: Saya tidak Tahu Menahu Soal Randis Dikuasai Keluarga Ombas
-
BPKAD Buka-bukaan! Bupati Ombas dan Keluarga Masih Kuasai Sejumlah Randis
-
Diduga Langgar Peraturan KPU, Ombas Terancam tak Bisa Maju di Pilkada Torut
-
Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut, Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa