MAKASSAR, PEDOMANMEDIA, - Sindikat peredaran ribuan ekstasi jaringan internasional, Hengky Sutejo dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
Dia yang awalnya tertangkap tangan menguasai 4.945 butir ekstasi dengan berat 2.074 gram bruto dianggap JPU telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut dengan hukuman pidana mati.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, sidang tuntutan Hengky digelar Rabu 9 Juni 2021 dan dijatuhi hukuman mati.
Kata dia, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky merupakan penegasan sikap Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Sulsel.
"Sehingga kita berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku pengedar narkoba lainnya," tukas Yudi, Jum'at (11/6/2021).
Selain itu, menurutnya terdakwa juga merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan perbuatan (mengedarkan narkoba) di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.
"Iya, dia residivis, sudah tiga kali berbuat dan mengedar narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan kedepannya sidang akan kembali digelar pada Rabu 16 Juni.
"Iya agendanya pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi: Dukungan Kejati Sulsel Bagian Penting dalam Proyek Infrastruktur Kelistrikan
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba